Kajian Ilmiah
Tentang
Sertifikasi Profesi
A. Kata Pengantar.
Semenjak lahirnya Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta mengacu Pedoman BNSP 202 tahun 2006 seperti yang tercantum diklausul 3.1 bahwa sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objectif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/ atau Internasional.
B. Perkembangan Lembaga Sertifikasi Profesi
Dalam proses perkembangan sertifikasi profesi sampai awal tahun 2009 ini, telah menunjukkan antusias masyarakat sangat luar biasa dibuktikan dari data yang diambil dari BNSP bahwa jumlah LSP dan CLSP sebanyak 42 lembaga.
Sedangkan sesuai program kerja tahun 2009, LSP Telematika mentargetkan jumlah TUK sampai dengan akhir tahun 2009 sebanyak 260 TUK dan selama tahun 2009 LSP Telematika mentargetkan jumlah sertifikat yang keluar sebanyak 12.000 sertifikat. Jumlah tersebut dari perjanjian kerjasama dengan TUK ditambah dengan subsidi BNSP.
Dengan jumlah TUK yang terus bertambah dan banyaknya jumlah sertifikat yang yang dikeluarkan oleh BNSP dari berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi maka Pemerintah harus terus menerus mendorong dan memberikan informasi kepada departemen-departemen terkait dan juga masyarakat luas termasuk dunia usaha / atau dunia industri akan pentingnya sertifikasi profesi dan sampai saat ini pemerintah dalam hal ini BNSP belum maksimal memberikan informasi terhadap masyarakat hal penting bagi pemegang sertifikat. Sesuai kenyataan yang terjadi dimasyarakat bahwa reward yang didapatkan belum dirasakan bagi pemegang sertifikat profesi.
C. Pentingnya Memiliki Sertifikasi Profesi
Sebelum membahas lebih lanjut pentingnya seseorang memiliki bukti otentik sertifikat profesi yang dikeluarkan resmi oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu diketahui bahwa sebelum memberikan sertifikat kepada pemohon perlu dilakukan tahapan-tahapan sesuai pedoman BNSP agar sertifikat tersebut terjamin kualitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat. Apabila asesor kompetensi mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi (Pedoman BNSP 202. 3.11) dan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang ( Pedoman BNSP 202. 3.14) maka seseorang yang ingin memiliki sertifikat harus benar-benar menunjukkan kemampuan baik secara akademis maupun secara tehnical dengan menunjukkan portofolio dan melakukan ujian sesuai dengan prosedur yang dibuat oleh LSP. Dengan demikian sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP dan BNSP akan mempunyai nilai yang tinggi dan tidak diragukan lagi oleh pihak-pihak yang membutuhkannya. Dengan demikian bagi seseorang yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari BNSP mempunyai nilai tambah dan sangat penting bagi karir maupun pengakuan dari masyarakat.
Sampai saat ini yang terjadi sebaliknya justru seseorang terpacu ingin memiliki sertifikat profesi hanya sekedar melengkapi sarat administratif tanpa memperdulikan arti penting sertifikat profesi.
D. Pentingnya Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi adalah hal penting yang harus laksanakan dengan sebaik-baiknya, karena proses ini sangat menentukan bagi kepercayaan masyarakat maupun kebanggaan diri bagi pemegang sertifikat. Proses ini yang harus mendapatkan perhatian lebih bagi Asesor kompetensi dan termasuk pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi ( Pedoman BNSP 202, 3.13).
Sesuai data yang diambil dari LSP Telematika, jumlah pemohon yang mengikuti subsidi BNSP sebanyak 1.200 peserta, dari jumlah tersebut yang lulus cluster sebanyak 138 peserta, yang lulus unit sebanyak 798 peserta, yang tidak lulus 239 peserta, yang tidak hadir 25 peserta. Dari data-data tersebut menunjukkan bahwa proses pra asessment yang dilaksanakan oleh asesor belum dijalankan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk itu BNSP dan LSP perlu melakukan kaji ulang proses sertifikasi apakah proses sertifikasi saat ini masih layak atau perlu penyempurnaan agar asesor dan pemohon yang akan melakukan uji kompetensi benar-benar menyiapkan diri secara matang termasuk sarana dan perangkat TUK ( Pedoman BNSP 202. 4.3 ).
Jika kita mencermati kasus diatas bahwa seakan-akan pemohon sertifikat berlomba-lomba hanya melengkapi berkas portofolio dan seakan-akan tidak peduli apakah seseorang yang memiliki sertifikat profesi untuk mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kualitas diri dan kualitas sumber daya manusia bangsa ini atau jangan sampai hanya mengejar untuk memenuhi kebutuhan persyaratan administrasi saja. Bahkan seorang Asesor harus lebih tegas dalam memeriksa berkas portofolio dari para pemohon sertifikat seperti melampirkan sertifikat asli dari kegiatan yang pernah diikuti. Dan jangan hanya melampirkan foto copy sertifikat yang kadang kala hanya hasil rekayasa atau scan dari tempat-tempat rental komputer.
Agar proses sertifikasi ini sukses dan tercapai sesuai dengan harapan semua pihak, yang perlu diperhatikan adalah kwalitas bank soal yang ada di LSP dan Kualitas asesor yang mampu sesuai bidang yg relevan dengan yang akan diuji dan pemohon dapat menunjukkan portofolio asli, apabila pada saat pra asessment pemohon dinilai belum kompeten maka asesor dapat memberikan usulan agar mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang materi pelatihan disesuaikan dengan materi yang akan diuji oleh LSP.
D. Lembaga – Lembaga Pelatihan in Partnership BNSP
Dalam mensukseskan Sertifikasi Profesi yang selama ini dirasa kurang tersosialisasi terhadap masyarakat luas maka BNSP perlu mengajak lembaga-lembaga pelatihan yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah indonesia untuk sama-sama merumuskan hal-hal yang berkenaan dengan kompetensi seseorang sebagai wujud nyata pemberdayaan sumber daya manusia yang berkwalitas dan mampu bersaing dengan tenaga-tenaga kerja internasional.
BNSP dalam hal ini memegang peranan sangat penting agar membuat pedoman sebagai acuan bentuk kerjasama pelatihan agar materi-materi yang diberikan kepada peserta pelatihan terjadi syncronisasi terhadap materi yang disusun berdasarkan SKKNI.
Dengan terjadinya keserasian dan keselarasan materi maka pemohon uji kompetensi dapat mengetahui dan mengukur kemampuannya sehingga saat proses pra assesmen maupun assesment yang dilakukan asesor komptensi peserta tersebut mampu menjawab dan menganalisa soal yang di berikan oleh asesor atau test engine.
Diharapkan peserta uji dapat lulus saat assesmen dan mendapatkan sertifikat profesi yang diinginkan sesuai bidang yang diminati sehingga peserta dapat dengan cepat melengkapi persyaratan administrasi dan mendapakan hasil sesuai yang diharapkan.
E. Pentingnya Proses Survailen Sertifikat
Proses survailen sertifikat memegang peranan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan pedoman yang ada ( Pedoman BNSP 201, 6.4).
Berkaitan dengan survailen atau Post Assessment maka LSP atau Tempat Uji Kompetensi harus melakukan post assesment sebagai bentuk kepedulian terhadap pemegang sertifikasi.
LSP Telematika dalam rencana kerja tahun 2009 akan melakukan survailen terhadap pemegang sertifikat, proses ini dilakukan dalam bentuk kepedulian terhadap kepuasan pelanggan sesuai dengan ISO 17024.
Dengan melakukan survailen terhadap pemegang sertifikat, dapat diketahui apakah seseorang masih kompeten terhadap cluster atau unit sertifikat yang dimiliki dan juga dapat diketahui apakah pemegang sertifikat diterima di kalangan masyarakat luas khususnya dunia usaha atau dunia industri. Dengan dilakukan survailen dapat mengetahui apakah sertifikasi profesi berhasil sesuai tujuan bangsa ini yaitu mencerdaskan anak bangsa dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia ini.
E. Penutup
Program Pemerintah Republik Indonesia yang sangat mulia ini perlu dukungan semua pihak dan jika masih ada kekurangan marilah bersama-sama memperbaiki dengan memberikan saran yang berguna bagi kwalitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya dan mampu bersaing dengan tenaga-tenaga kerja internasional.
Memang diakui saat ini sertifikasi profesi masih belum populer di tengah-tengah masyarakat dan belum diterima oleh dunia usaha / dunia industri, untuk itu dalam hal ini BNSP segera memberikan informasi kepada masyarakat manfaatnya bagi pemegang sertifikat dan menghimbau kepada dunia usaha/industri untuk memprioritaskan penerimaan pegawai bagi pemegang sertifikasi profesi yang di sahkan oleh BNSP.
Sampai saat ini pemegang sertifikat profesi berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat hanya sekedar persyaratan administrasi untuk mendapatkan gaji atau karir yang lebih tinggi padahal mempunyai sertifikasi profesi bukan hanya sekedar itu saja melainkan sebagai bukti bahwa pemegang sertifikasi profesi yang disahkan oleh negara atau BNSP mempunyai nilai tambah dan sebagai bukti bahwa pemegang sertifikat mempunyai kemampuan dan kompeten yang tidak diragukan lagi.
Agar pelaksanaan sistem sertifikasi sukses dan berhasil perlu dibentuk kerjasama dengan dunia usaha maupun dunia industri dan juga lembaga-lembaga pelatihan agar peserta uji melakukan pelatihan terlebih dahulu jika memang kemampuan belum mencukupi. Dan materi pelatihan yang dilakukan lembaga pelatihan harus matching dengan materi yang akan diuji dari Tempat Uji Kompetensi. Sehingga peserta dapat mengetahui garis besar materi yang akan diuji. Karena selama ini peserta uji mampu dan berpengalaman di bidangnya tetapi saat dilakukan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi tidak lulus atau belum kompeten.
Demikian kajian yang dapat kami himpun, semoga ulasan ini dapat menjadi bahan masukan bagi penyelenggara uji komptensi.
Terima kasih.
Jakarta 18 April 209
Penulis :
Buchori, S.Kom
Pemerhati sertifikat profesi
Saran dan kritiknya email ke chory123id@yahoo.com

